Partai Amanat Nasional (PAN) menjelaskan nomor urut 12 padaPemilu 2024 didapatnya untukmemudahkan partainya untuk menggaet simpatisan PAN pada pemilu sebelumnya. "Nomor ini kan sama dengan (Pemilu) 2019, jadi memudahkan para simpatisan dan pemilih untuk memilih kembali nomor 12,” kata Sekretaris Majelis PertimbanganPANTjatur Sapto Edy dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022). Menurutnya, semuanomor urut parpolpeserta Pemilu 2024 baik.
Tidak ada satu pun nomor yang dianggap sebagai nomor mujur atau nomor sial. "Kami tidak akan berpikir klenik, ya. Misalnya 12 itu artinya apa, lalu nomor 8 atau 9 artinya apa, karena semuanya baik,” kata dia. Tjatur mengatakan PAN memasang target untuk menjadi partai besar pada Pemilu 2024.
“PAN sekarang membangunnew image, kembali ke jati diri partai tengah untuk mengayomi semua, menampung semua, merangkul berbagai golongan dan latar belakang anak bangsa,” tandas Tjatur Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mendatang. Penetapan itu dilakukan saat rapat pleno penetapan dan pengundian nomor urut parpol di halaman KantorKPURI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (15/12) malam.
Saat itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengumumkan bahwa 17 partai politik akan mengikuti Pemilu 2024. Lalu, sejumlah partai parlemen memilih untuk tetap pada nomor urut sesuai Pemilu 2019. Hanya, Partai Persatuan Pembangunan yang memilih untuk mengundi ulang nomor urut. Tentu, berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dimuat opsi agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024. Sementara bagi partai politik baru atau yang sebelumnya tidak lolos parlemen maka tetap harus diundi.
Lalu, KPU RI pun menetapkan nomor urut peserta Pemilu 2024 usai dilakukan pengundian ulang bagi PPP dan pengundian bagi parpol baru. 1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 4. Partai Golongan Karya (Golkar) 5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN) 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN) 13. Partai Bulan Bintang (PBB) 14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)