Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan, atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022). Djuyamto mengatakan, untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto besok masih beragendakan mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Hanya saja, Djuyamto belum dapat memastikan saksi siapa saja yang akan dihadirkan.
Tetapi, jika merujuk pada persidangan pekan lalu, majelis hakim menetapkan pada sidang besok, beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang juga terlibat dalam perkara serupa. "Iya pemeriksaan saksi," ucap Djuyamto. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria serta Arif Rahman merupakan terdakwa yang akan dihadirkan sebagai saksi besok.
Akan tetapi, belum dapat dipastikan, siapa saja terdakwa yang bakal dimintai keterangannya dalam persidangan. Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua, Agus Nurpatria memberikan tanggapan atas kesaksian terdakwa lain yakni Irfan Widyanto dalam persidangan, Kamis (15/12/2022). Irfan Widyanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria siang tadi.
Dalam tanggapannya, Agus menyatakan Irfan tak pernah membuat laporan kepada dirinya setelah menyerahkan DVR CCTV di Komplek Polri ke Chuck Putranto. Padahal sebelumnya kata Agus, Irfan memberikan informasi kalau perintah untuk mengamankan DVR CCTV sudah dilakukan. "Setelah saksi selesai melakukan kegiatan saya ingat betul saksi lapor ke saya, 'izin komandan, izin bang perintah sudah saya laksanakan', petunjuk saya terakhir adalah 'fan tolong kamu berkoordinasi sama Kasat Reskrim (AKBP Ridwan Soplanit)," kata Agus Nurpatria dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun saat itu, Irfan kata Agus tidak membuat laporan apapun lagi kepada dirinya termasuk soal penyerahan CCTV ke Chuck Putranto untuk diserahkan ke penyidik Polres Jaksel. Sekalipun melapor, Irfan kata Agus menyatakan sudah mengumpulkan sekitar 20 kamera CCTV di sekitaran Komplek Polri, Duren Tiga. "Kemudian, saksi tidak pernah melaporkan ke saya terkait DVR sudah diserahkan ke Pak Chuck, kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV yang mulia," tukas dia.
Hal ini lantas yang diduga menjadi penyebab Ferdy Sambo marah dan meminta agar CCTV yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diambil kembali. Sebab, belum ada laporan kepada Agus Nurpatria selaku pihak yang diminta oleh Hendra Kurniawan atas perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan DVR CCTV. Hal itu juga sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang. Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua. Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. Terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.