Indonesia Police Watch (IPW) turut merespons proses pemeriksaan terhadap Irjen pol Ferdy Sambo dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Diketahui, dalam pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim kemarin, Irjen pol Ferdy Sambo yang merupakan perwira tinggi (Pati) Polri Bintang Dua diperiksa oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian yang merupakan Pati Polri Bintang Satu. Menanggapi pemeriksaan tersebut, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan kalau dalam melakukan penyidikan, tidak ada masalahnya jika anggota yang diperiksa lebih tinggi pangkatnya dibanding yang memeriksa.
"Pemeriksaan Irjen Sambo oleh pemeriksa bintang satu bahkan dibawah bintang satu semisal (berpangkat) Kombes atau AKBP tidak masalah," ucap Sugeng saat dimintai tanggapannya, Jumat (5/8/2022). Terlebih dalam pemeriksaan kasus ini, tim khusus bentukan Kapolri dipimpin langsung oleh Pati Polri Bintang Tiga dalam hal ini Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen pol Agus Andrianto. Tak hanya Agus, Sugeng juga menyatakan setidaknya ada empat Pati Polri berpangkat Komjen yang turut mengkoordinasi pemeriksaan ini.
"Betul (tidak ada masalah). Pemeriksaan ini dibawah arahan dan kordinasi 4 komjen yang senior dan berpengalaman," bebernya. Bahkan kata Sugeng, kasus baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J ini turut menyita dan dipantau oleh publik secara luas. Dengan begitu maka kata dia, publik tidak akan diam jika memang nantinya didapati adanya penyimpangan dari segala proses hukum yang sedang berjalan.
"Publik memantau kerja tim khusus. Sehingga bila ada indikasi menyimpang akan gaduh," tukas Sugeng. Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo diperiksa terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ternyata, penyidik yang memimpin pemeriksaan adalah jenderal bintang 1.
Jenderal bintang satu itu tidak lain adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dia yang memimpin pemeriksaan terhadap Irjen Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Ketua Tim Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Iya (diperiksa oleh Dirtipidum)," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022). Ia menturukan bahwa pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo juga dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. "Ya betul (diperiksa) di Dit Pidum Bareskrim," tukas dia.
Diketahui, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara. "Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.